Selasa, 21 Januari 2020
POLEMIK JILBAB
*Oleh : Abu Afra*
_(Khadim Majelis Taklim Tazkiyatun Nufus)_
Akhir-akhir ini jagat maya kembali dihebohkan dengan polemik tentang jilbab dan aurat. Pasalnya telah beredar cuplikan video yang berisi wawancara dengan salah satu tokoh yang cukup disegani oleh kalangan tertentu. Dimana tokoh ini mengatakan bahwa aurat memang wajib ditutup akan tetapi jilbab itu tidak wajib bagi perempuan.
Statement ini pun menuai kontroversi yang kian hari kian ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan. Lantas bagaimanakah seharusnya kita mendudukan masalah ini?
Ternyata memang perdebatan seputar aurat wanita ini telah muncul sejak setengah abad yang lalu. Artinya ini bukanlah sesuatu yang baru. Perdebatan ini sengaja dimunculkan oleh kaum orientalis Barat di dalam jiwa orang-orang yang tertipu oleh silaunya peradaban mereka.
Mereka-mereka yang telah terkooptasi oleh tsaqofah dan pandangan hidup Barat. Lalu dengan upaya-upaya tertentu memunculkan pendapat-pendapat yang tidak islami sama sekali sehingga polemik seperti ini terus saja berlanjut sampai hari ini.
Dikatakanlah oleh mereka bahwa jilbab itu budaya arablah. Ada lagi yang menafsirkan definisi aurat dengan paradigma yang berbeda dari jumhur dan sebagainya.
Padahal sudah sangat jelas pandangan-pandangan yang Islami terkait masalah ini. Ada banyak ayat dan hadits yang menjelaskan perkara tersebut.
Diantara ayat yang memaparkan secara jelas tentang kewajiban jilbab adalah Q.S Al Ahzab (33) ayat 59.
ياَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلاَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَآءِ اْلمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ، ذلِكَ اَدْنى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. الاحزاب:59
_Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang_. [QS. Al-Ahzaab : 59]
*Menurut para ulama Hal Ihwal tentang JILBAB (KHIMAR). Dikalangan Ulama tdk ada ikhtilaf mengenai status hukum WAJIB bagi Muslimah menggunakan JILBAB alias KHIMAR. Mereka (Para Ulama) hanya berbeda pendapat (ikhtilaf) tentang status hukum CADAR alias BURQO.*
Dalam kamus Lisaan al-Arab, jilbab berasal dari kata al-jalb yang artinya menjulurkan atau memaparkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
Adapun khimar dalam kitab yang sama diartikan sebagai kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr. Sementara hijab dalam Lisan al-Arab diartikan sebagai penutup.
Dalil terkait wajibnya berjiljab juga disebutkan dalam hadits Nabi SAW diantaranya :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
_Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”_ (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
Dalil-dalil ini saja sudah cukup bagi kita yang masih memiliki iman dan ketaatan untuk meyakinkan bahwa hukum berjilbab bagi perempuan itu memanglah wajib adanya.
Sebenarnya mudah dan sederhana sekali memahami kewajiban ini ketika dipandangan dengan kaca mata keimanan. Saat anda para wanita mau melaksanakan sholat saja misalkan, maka anda mengenakan mukena yang sejatinya manifestasi dari pakaian syar'i itu sendiri.
Atau ketika seorang muslimah meninggal dunia, bagaimanakah syariat mengatur cara mengkafaninya? apakah seperti yang dikatakan oleh orang-orang liberal itu boleh terlihat sebagian tubuhnya atau mesti menutup seluruhnya? Anda pasti sudah tahu jawabannya.
Maka sudahlah cukup bagi kita mengikuti Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang lurus imannya. Jangan pedulikan pendapat-pendapat nyeleneh terkait hal ini. Jangan ikuti talbis iblis yang akan menyeret manusia pada kesesatan dan kebinasaan.
Renungkanlah firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا
_Wahai anak cucu Adam ! Janganlah kalian tertipu oleh setan ! sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya_. [al-A’râf/7:27].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kita dengan sabdanya yang mulia :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
_Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.”_ [HR.Muslim No.2128]
*Semoga Allah memberikan kesadaran kepada kita semua untuk mentaati setiap perintah-Nya*
Rabu, 22 Januari 2020 M/ 26 Jumadil Ula 1441 H
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MERESTART ULANG KEHIDUPAN
* Oleh : Abu Afra t.me/AbuAfraOfficial Terkadang ada orang yang ketika awal hijrahnya begitu bersemangat. Dimana-mana selalu ngomong...
-
*Oleh : Abu Afra* _t.me/AbuAfraOfficial_ Di dalam kitab Nizham Al Islam dijelaskan bahwa Islam itu agama yang lengkap. Ada aqidahnya,...
-
Herawaty Effendy KISAH NYATA , ENAK DIBACA KARENA MEMBONGKAR KEDOK.... By. Paulus F.Tengker dari Manado. Saya seorang pria, dilahirkan...
-
Al Qadhi (Hakim) Abu Bakar Ahmad bin Kamil Asy Syajari murid Ibnu Jarir Ath Thabari sekaligus sahabatnya berkata, “ Apabila telah selesai m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar