Hukum Simbol dan Bendera dalam Islam
Yasin Muthohar
Memahami manath al-hukm (faktor penentu hukum)
adalah bagian dari memahami objek hukumnya. Artinya, mengenali realitas suatu
benda, perbuatan, atau gagasan adalah bagian dari memahami hakikatnya. Maka,
bendera dan panji-panji tertentu harus diketahui akar, asal-usul, dan
sejarahnya sebelum menetapkan hukumnya.
Secara umum, sejak ratusan tahun lalu telah menjadi
kebiasaan bahwa setiap kelompok, kabilah, atau negara memiliki bendera yang melambangkan
identitas, misi, ideologi atau akidah, serta kedaulatannya; dan juga
mencerminkan perkara yang menjadi tujuan pengibaran bendera itu. Bendera negara
Khilafah —baik liwa’ maupun rayah— mengandung akidah dan misi
Islam, serta menjadi identitas khas umat Islam yang membedakannya dari umat
lain. Begitu pula bendera Amerika melambangkan negara kapitalis Amerika dan
bangsa Amerika; bendera Inggris, Prancis, Rusia, dan lainnya melambangkan
prinsip, akidah, dan gaya hidup tertentu; juga menggambarkan arah umum negara
dan masyarakat, serta menunjukkan identitas dan misinya.
Demikian pula, partai, organisasi, dan lembaga
mengadopsi bendera yang menjadi simbol keberadaan mereka, dan di dalamnya
terdapat makna yang mencerminkan identitas, afiliasi, dan ideologi yang mereka
anut.
Simbol memiliki makna sebagaimana lafaz memiliki arti,
dan bentuk memiliki maksud tertentu. Simbol menunjuk pada sesuatu; bahasa dan
tulisan itu sendiri adalah simbol. Huruf adalah bunyi dengan tempat keluarnya
di lidah atau tenggorokan. Gabungan huruf membentuk kata, kumpulan kata
membentuk kalimat, kumpulan kalimat membentuk paragraf, kumpulan paragraf
membentuk sebuah topik, dan kumpulan topik membentuk buku — semua itu
merepresentasikan gagasan dan realitas.
Tulisan dan bahasa adalah simbol, dan simbol secara
zatnya adalah mubah (boleh) dalam Islam, begitu pula bendera dan panji, kecuali
jika ia menjadi simbol kekufuran, kemaksiatan, kefasikan, rasisme, atau
perpecahan. Kaidah syar’i menyebutkan:
الأصل
في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم
"Hukum asal segala sesuatu
adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,
والأصل
في اللإعمال التقيد بالحكم الشرعي
dan hukum asal perbuatan adalah terikat pada hukum
syara’."
Namun, kemubahan itu berubah menjadi keharaman jika simbol
atau bendera tersebut menunjuk kepada hal yang haram.
Simbol dan bendera adalah benda, dan hukum dasarnya
adalah mubah. Hukum simbol mengikuti hukum hal yang diwakilinya. Jika simbol
atau bendera itu melambangkan syariat Islam, persatuan umat, kebaikan, atau
pembelaan terhadap yang lemah dan tertindas di muka bumi, maka boleh diadopsi
dan dikibarkan serta beramal di bawahnya. Namun jika simbol atau bendera itu
bertentangan dengan akidah Islam, menyeru kepada yang haram, menimbulkan
perpecahan atau fitnah di antara kaum Muslimin, atau dibangun di atas rancangan
musuh Allah seperti menjadi simbol kekufuran, kesesatan, atau pelanggaran hukum
syara’, atau menyerupai orang kafir, berloyalitas kepada mereka, serta mengajak
kepada prinsip, akidah, dan tradisi mereka — maka hukumnya haram secara tegas.
Contohnya, salib adalah bentuk geometris, tetapi telah
menjadi simbol akidah trinitas (atas nama Anak, Bapa, dan Roh Kudus sebagai
Tuhan yang satu), sehingga tidak boleh diletakkan sebagai simbol di rumah, pakaian,
tempat, atau bendera, karena ia melambangkan akidah syirik dan kufur. Allah
Ta’ala berfirman:
لَقَدْ
كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
“Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata:
‘Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam’” (QS. Al-Maidah: 72)
لَقَدْ
كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ
إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata:
‘Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga.’ Padahal sekali-kali
tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Satu…” (QS. Al-Maidah: 73)
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا
تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ
مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ
فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا
لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ
لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا
Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan
janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya
Al-Masih, Isa putra Maryam, adalah utusan Allah dan (diciptakan dengan)
kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya.
Maka berimanlah kepada Allah dan para rasul-Nya, dan janganlah kamu mengatakan:
'(Tuhan itu) tiga'. Berhentilah (dari ucapan itu), itu lebih baik bagimu.
Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Dia dari memiliki anak.
Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Dan cukuplah Allah sebagai
Pemelihara. (QS. An-Nisa: 171)
Begitu pula, misalnya palu dan arit yang semula
melambangkan kaum buruh dan tani, namun setelah diadopsi sebagai simbol
komunisme yang bertentangan dengan Islam dalam akidah, hukum, dan standar
hidupnya, maka tidak boleh menjadikannya simbol atau slogan.
Demikian juga bendera dan simbol yang memecah belah
kaum Muslimin seperti bendera nasionalisme, bendera kebangsaan, sektarian, atau
kepartaian yang memisahkan umat Muhammad ﷺ,
yang didirikan di atas perjanjian Sykes–Picot dan asas demokrasi — tidak
boleh diambil atau diserukan. Demikian pula lambang Freemason dan Zionisme
adalah haram diambil.
Simbol atau bendera kefasikan hukumnya sama. Contohnya lambang
jaringan prostitusi, minuman keras, atau bendera merah yang menandai rumah
pelacuran, atau tanda lampu yang dimaksudkan sebagai simbol kekufuran atau
kefasikan, atau lambang tubuh wanita untuk promosi — semuanya haram. Tidak
boleh bagi Muslim mengadopsi, menjadikannya simbol, slogan, atau bendera.
Termasuk di antaranya adalah patung, berhala, dan
kuburan yang dijadikan simbol tokoh, pemimpin, atau lainnya. Semua itu adalah nushub
(tugu) yang diharamkan Allah sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar,
judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan,
maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Apabila ditambahkan dengan menggambar makhluk bernyawa,
maka Islam telah mengharamkannya secara tegas. Tamatstsil (patung)
adalah bentuk tiga dimensi yang menyerupai manusia atau hewan atau makhluk
bernyawa lainnya. Nushub secara asal berarti tanda atau batu yang dahulu
dijadikan tempat menyembelih oleh orang musyrik. Tugu peringatan adalah patung
yang didirikan di lapangan untuk mengenang tokoh atau sosok tertentu, seperti
Tugu Prajurit Tak Dikenal.
Adapun bendera-bendera sektarian, maka dasar kelahirannya adalah ide
suatu kelompok atau golongan yang menyeru kepada fanatisme (‘ashabiyyah)
terhadap pemikiran golongannya dan menolak selainnya. Tujuan pengibarannya
adalah untuk balas dendam, menuntut darah, memecah-belah umat, serta
memalingkan arah pemikiran dan akidah kepada tujuan lain yang bertentangan
dengan akidah Islam dan hukum-hukumnya yang bersifat menyatukan, menolak
rasisme, perpecahan, dan diskriminasi.
Istilah
dan simbol dibuat untuk makna tertentu, dan tidak boleh mengklaim telah
mengubah maknanya. Misalnya: orang yang mengangkat atau mengenakan salib,
apa maksudnya? Tidak diragukan bahwa maksudnya adalah keyakinan tentang Bapa,
Anak, dan Roh Kudus sebagai Tuhan yang satu. Itu berarti keyakinan trinitas
Nasrani, yang merupakan kesyirikan yang mengeluarkan dari Islam.
Begitu
juga orang yang mengenakan kippah (topi Yahudi), atau simbol Hindu,
Buddha, atau Majusi — semua itu merupakan mengikuti langkah-langkah setan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai
manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; sesungguhnya setan itu
musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan hanya menyuruh kamu berbuat jahat
dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS.
Al-Baqarah: 168-169)
Dari
sinilah Islam mengharamkan tasyabbuh (menyerupai) Yahudi dan Nasrani
dalam hal-hal yang merupakan bagian dari agama mereka.
Rasullullah saw. bersabda:
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
Siapa saja
yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk dari mereka (HR Abu Dawud, no. 4031).
Nabi ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak
menyerupai selain kaum Muslimin; sebab umat ini diperintahkan untuk menyelisihi
kaum musyrikin dan Ahli Kitab.
Dalam hadits
ini, Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa menyerupai
suatu kaum", yaitu mengikuti mereka dalam perbuatan, ucapan, pakaian,
atau kebiasaan mereka — seperti dalam makanan, minuman, bentuk penampilan, dan
lainnya — "maka ia termasuk golongan mereka", yakni hukumnya
mengikuti hukum mereka; jika mereka adalah orang-orang fasik atau kafir, maka
ia termasuk dari golongan mereka, dan akan terkena apa yang menimpa mereka berupa
azab sesuai kadar penyerupaannya dan niat di balik penyerupaan itu. Dan jika
mereka adalah orang-orang saleh dan Muslim, maka ia akan mendapatkan apa yang
mereka dapatkan berupa kenikmatan dari Allah ﷻ.
Hadits ini
mengandung peringatan agar tidak menyerupai orang-orang kafir, fasik, dan ahli
maksiat, serta mengarahkan kita untuk meneladani orang-orang beriman dan taat.
Demikian
pula halnya dengan warna dan hukum simbolismenya. Suatu warna memiliki
makna tertentu yang telah ditetapkan oleh para ahli bahasa. Warna pada dasarnya
mubah (boleh) secara hukum asal, dan digunakan untuk perhiasan pada pakaian
maupun selainnya.
Namun,
ketika warna itu disepakati sebagai simbol untuk makna tertentu yang berbeda
dari makna bahasa aslinya, maka ia menunjukkan sebuah akidah atau ide tertentu.
Apabila simbol warna itu mengandung makna yang bertentangan dengan Islam, maka
tidak boleh mengadopsinya atau mengibarkannya.
Contohnya,
warna merah yang dijadikan simbol komunisme dengan akidahnya “Tiada
Tuhan, kehidupan adalah materi” (bintang merah), atau dijadikan bendera
yang menunjukkan kemaksiatan (seperti bendera merah pada masa Jahiliyah).
Begitu pula warna-warna yang menjadi penanda pelecehan seksual terhadap
perempuan, atau tanda untuk balas dendam dan pembunuhan seperti warna merah
yang digunakan untuk slogan “Yā li-Tsārāti al-Husayn” — dari siapa
mereka menuntut balas? Dan siapa yang mereka bunuh sebagai ganti dari al-Husayn
‘alaihissalam?!
Demikian
pula warna-warna yang menjadi simbol penyerupaan laki-laki dengan perempuan dan
perempuan dengan laki-laki. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
disebutkan:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم
المخنَّثين من الرجال، والمترجِّلات من النساء
“Rasulullah
ﷺ melaknat para laki-laki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari)
Dalam riwayat lain:
لعن رسول الله صلى عليه
وسلم المتشبِّهين من الرجال بالنساء، والمتشبِّهات من النساء بالرجال
“Rasulullah ﷺ melaknat para
laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.”
(HR. al-Bukhari)
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة ،والمرأة تلبس
لبسة الرجل
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki
yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.”
(HR. Abu Dawud, dengan sanad yang sahih).
Jika
kita terapkan hukum symbol dan bendera tersebut terhadap bendera bajak laut
terlepas apakah itu One Picea tau bukan, maka bisa kita simpulkan bahwa mengibarkan
dan memakai bendera tersebut hukumnya haram. Alasannya:
1.
Bendera
bajak laut adalah simbul perbuatan haram yang di larang di dalam Islam.
Membajak ( baca; membegal) Adalah perbutan yang dicela di dalam Islam. Dalam
Fiqh Islam aktifitas bajak laut sama dengan aktifitas al-Hirobah (menyamun-
membega- merampas hak orang lain).
Memakai symbol dan bendera bajak laut sama dengan menormalisasi
simbol kekerasan. Bendera tengkorak
adalah simbol kematian, kekerasan dan kekacauan. Dalam Islam, mempromosikan
kekerasan dan kejahatan sebagai gaya
hidup bukanlah nilai yang dibenarkan. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا
جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى
ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَو تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَـٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ
Sesungguhnya pembalasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang
dari negeri mereka…” (QS al-Maidah [5]: 33).
2.
Tasyabbuh
bil kuffaar (Menyerupai orang kafir).
Simbol Jolly Roger berasal dari budaya bajak laut Eropa yang
umumnya tidak beragama atau bahkan musyrik. Menyerupai simbol mereka tanpa kritik
adalah tasyabbuh dengan mereka—dan itu dilarang dalam Islam.
3.
Memuliakan
simbol non-islami.
Dalam cerita, bendera bajak laut kadang lebih “suci” dari nyawa.
Luffy bahkan bersumpah akan mati demi benderanya. Padahal Islam hanya
memuliakan syiar Allah—seperti kalimat tauhid, Panji Rasul (Liwa dan Rayah)
atau al-Quran. Allah SWT berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى
ٱلْقُلُوبِ
Demikianlah.
Siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu berasal dari ketakwaan
hati (QS al-Ḥajj [22]: 32).
Symbol
tengkorak yang identik dengan kematian bukanlah symbol islam, tidak ada umat
Islam yang menggunakan symbol tersebut untuk tujuan perjuangan dan perlwanan.
Lebih jauh dari itu symbol tengkorak bukan hanya identik dengan kematian,
kekerasan dan bajak laut tapi juga merupakan symbol dewa tertentu dalam mitos
agam-agama selain Islam.
Dewi kematian
Meksiko atau santo rakyat yang dikenal sebagai Santa Muerte digambarkan
dengan tengkorak sebagai pengganti kepala normal.
Seni bertema
tengkorak juga ditemukan dalam penggambaran beberapa dewa Hindu. Siwa
pernah digambarkan membawa tengkorak. Dewi Chamunda digambarkan
mengenakan kalung kepala atau tengkorak yang terpenggal (Mundamala).
Kuil Kedareshwara, Hoysaleswara, Chennakeshava, dan Lakshminarayana
adalah beberapa kuil Hindu yang memuat pahatan tengkorak dan Dewi Chamunda.
Kuil Dewi Kali dihiasi dengan tengkorak, tetapi Dewi Kali menawarkan
kehidupan melalui limpahan darah.
Dalam
ikonografi Buddhis Vajrayana, simbolisme tengkorak sering digunakan dalam
penggambaran dewa-dewa murka dan para dakini.
Dalam
beberapa kisah rakyat Korea tentang penggantian hidup, seseorang menemukan
tengkorak yang telah ditinggalkan dan menyembahnya. Tengkorak tersebut kemudian
memberikan nasihat tentang cara menipu dewa kematian dan mencegah kematian
dini.
4.
Simbol
kebebasan tanpa batas.
Bajak laut
dalam One Piece adalah lambang “kebebasan absolut”—hidup tanpa hukum, tanpa
negara dan tanpa agama. Padahal dalam Islam, kebebasan itu ada batasnya:
syariah Allah SWT. Allah SWT berfirman:
{ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ
فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ}
Kemudian Kami
jadikan kalian berada di atas suatu syariah (jalan hidup) dari perintah itu.
Ikutilah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak tahu
(QS al-Jātsiyah: 18).
Tidak ada
kebebasan absolut di dalam Islam , karena semua perbuatan manusia harus terikat
dengan hukum syara. Semua perbuatan akan diminta pertanggungjawaban di Akhirat
kelak.
Allah
berfirman :
كل
نفس بما كسبت رهينة
Setiap jiwa
terhadai dengan perbuatannya
Rasulullah
SAW bersabda :
أتاني
جبريلُ عليه السَّلامُ فقال : يا محمَّدُ ! عِشْ ما شئتَ فإنَّك ميِّتٌ، وأحبِبْ
من شئتَ فإنَّك مفارقُه، واعمَلْ ما شئتَ فإنَّك مجزِيٌّ به،
Jibril عليه السلام datang lalu berkata:
"Wahai
Muhammad! Hidupilah sesukamu, namun engkau pasti akan mati. Cintailah siapa
saja yang engkau mau, namun engkau pasti akan berpisah dengannya. Berbuatlah
sesukamu, namun engkau pasti akan mendapatkan balasannya. HR . At-Thobaroni dan
al-Hakim.
5.
Menggeser
loyalitas.
Mencintai,
menyanjung, bahkan membela mati-matian bendera fiksi bisa menggeser loyalitas
yang seharusnya hanya milik Allah, Rasul-Nya dan kaum Mukmin. Padahal Allah SWT
telah berfirman:
{إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ وَٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ
رَٰكِعُونَ}
Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang
yang beriman; yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta tunduk kepada
Allah (QS al-Mā’idah [5]: 55).
Rasullullah saw. juga bersabda:
ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ
يَكُونَ اللهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا
Tiga hal yang
jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: menjadikan Allah
dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya... (HR al-Bukhari dan
Muslim)
Kesimpulan
Hukum symbol dan bendera mengikuti makna yang ditunjuknya. Jika
dalam symbol atau bendera tertentu terdapat pemikiran tertentu yang
bertentangan dengan Aqidah dan hukum Islam maka haram kita mengambil dan
mengggunakannya. Jika symbol dan bendera tersebut bersifat umum tidak bermuatan
pemikiran tertentu yang bertentangan dengan Islam dari aspek Aqidah mauoun
syariah, maka hukumnya Kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah sebagimana hukum
benda pada umumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar