Minggu, 16 Desember 2018

Mengenal istilah qaul atau pendapat ulama' madzhab Syafi'i


Ini adalah metode Imam Nawawi tentang pendapat- pendapat (qoul, wajah) dari ulama yang bermadzhab Syafi’i dan cara memprioritaskannya.
Beliau Imam Nawawi mengistilahkan pendapat Imam Syafi’i dengan kata- kata Qoul/Aqwal. Dan pendapat ulama yang mengikuti madzhab Syafi’i dengan kata- kata Wajah/Awjuh. Sedangkan perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i di istilahkan dengan Thoriq/Thuruq.
§  Jadi kesimpulannya: 
  1. - Qoul / Aqwal : Pendapat Imam Syafi’i
  2. - Wajah / Awjuh : Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i.
  3. - Thoriq / Thuruq : perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i (Red. memasukkan pendapat madzhab lain ke madzhab Syafi’i)
§  Catatan redaksi: Dalam Bahasa Indonesia Qoul / Aqwal, Wajah / Awjuh dan Thoriq / Thuruq mempunyai satu arti yakni: pendapat.


§  Al Adzhar (الأظهر) : Pendapat paling kuat berdasar metode ushul fiqh yang di ambil dari perbedaan satu atau dua qoul Imam Syafi’i. Dan perbandingannya adalah Dzohir (ظاهر). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Imam Ibnu hajar mengistilahkan Al Adzhar dengan kata- kata Al Mu’tamad (على المعتمد). Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Adzhar Menunjukkan 4 pengertian: 
  1. Terdapat perbedaan pendapat (Khilafiyah).
  2.  Dalam suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih)
  3.  Khilafiyyah tersebut hanya antar pendapat Imam Syafi’i.
  4.  Cukup jelas perbandingannya (Al- Muqobil) ditinjau dari dalil dan illatnya walaupun yang menjadi sandaran (Al- Mu’tamad) untuk berfatwa dan hukum adalah yang Al- Adzhar

§  Al Masyhur (المشهور) : Pendapat yang di ambil dari dua atau lebih qoul Imam Syafi’i, yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandingannya adalah ghorib (غريب). Jadi kesimpulannya Qoul Al Adzhar dan Al Mashur adalah pendapat dari Imam Syafi’i. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Masyhur Menunjukkan 4 pengertian:
  1.  Terdapat perbedaan pendapat (Khilafiyah).
  2.  Dalam suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih).
  3.  Lemahnya qoul perbandingannya (Al- Muqobil).
  4.  Khilafiyyah hanya antar pendapatnya Imam Syafi’i sendiri.


§  Al Ashoh (الأصح) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih wajah yang perbedaanya kuat. Dan perbandinganya adalah Shokhih (صحيح). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Imam Ibnu hajar mengistilahkan Al Ashoh dengan kata- kata Al Aujuh (على الأوجه)


§   As Shohih (الصحيح) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih wajah yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandinganya adalah Dlo’if (ضعيف). Jadi kesimpulannya Al Ashoh dan As Shokhih adalah Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i.


§  Al Madzhab (المذهب) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih Thoriq (pendapat madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i) Seperti ada sebagian ulama meriwayatkan satu masalah dengan khilaf dua qoul atau dua wajah, dan ulama tersebut memastikan kebenaran salah satunya.
Catatan:- Menurut Imam Ibnu Hajar sangat tidak di perbolehkan mengamalkan pendapat Dlo’if (lemah) yang bertentangan dengan Al Madzab- Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al madzhab sebagai berikut: Suatu istilah yang menunjukkan adanya khilaf yang masih mengandung beberapa kemungkinan antara pendapat- pendapatnya imam Syafi’i atau beberapa pendapat pengikutnya, ataupun tersusun dari keduanya, namun terkadang Imam Nawawi dalam sebagian permasalahan mengistilahkannya dengan ﭐلمنصوص , في قول أو وجه, atau وكذا.




§  An Nash (النص) : Fatwa tertulis dari Imam Syafi’i. Dan perbandingannya adalah wajah Dlo’if atau Mukhorroj (pendapat ulama yang dianggap lemah atau sudah keluar dari metodologi Imam Syafi’i) 


§  Al Jadid (الجديد) : Pendapat Imam Syafi’I yang berupa fatwa atau karangan kitab waktu beliau bermukim di Mesir. Dan yang meriwayatkan adalah: Imam Buwaithi, Imam Muzani, Imam Robi’, Imam Kharmalah, Imam Yunus bin Abdul A’la, Imam Abdulloh bin Zubair dan Imam Muhammad bin Abdulloh dsb. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Jadid menunjukkan 4 pengertian:

  1.  Adanya khilafiyyah qoul Qodim.
  2.  Pendapat yang diunggulakan adalah qoul Jadid.
  3.  Khilafiyyah hanya antar pendapat Imam Syafi’i.
  4.  Muqabilnya (perbandingan) adalah qoul Qodim.


§  Al Qodim (القديم) : Pendapat Imam Syafi’I yang berupa fatwa atau karangan kitab (Kitab Al Hujjah) waktu beliau bermukim di Iraq. Dan yang meriwayatkan adalah: Golongan dari ulama yang paling masyhur Imam Ahmad bin Hambal, Imam Za’faroni, Imam Karobisi dan Imam Abu Tsur. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Qodim Menunjukkan 4 pengertian:
  1. Adanya khilafiyyah dengan qoul Jadid.
  2. Lemahnya qoul Qodim (Marjuh).
  3. Khilafiyyah antar pendapat Imam Syafi’i sendiri.
  4. Perbandingannya adalah qoul Jadid dan yang di amalkan adalah qoul Jadid.
§  Catatan: Imam Syafi’i telah mencabut qoul qodim, sehingga ulama sepakat tidak memperbolehkan menggunakan qoul qodim, kecuali 17 masalah yang tetap di pertahankan oleh ulama. Malah dalam kitab Bujairimi ‘Alal Khotib juz 1 hal: 48. Ada 20 an masalah yang tetap di pertahankan dan di buat pijakan hukum oleh ulama. Sebagian masalah dari qoul Qodim yang masih di pergunakan oleh sebagian ulama:

  1.  Tidak wajib menjauh dari najis pada air yang tidak mengalir atau Tidak wajib menjauhi dari najis di dalam air yang telah mencapai dua qullah (174,580 liter/ kubus ukuran + 55,9 cm).
  2. Sunnah mengucapkan taswib (ﭐلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) pada adzan. baik adzan pertama atau kedua. 
  3. Wudlu tidak batal dengan menyentuh mahrom.
  4. Air mengalir yang terkena najis, tetap suci apabila tidak berubah.
  5. Bersuci pakai batu tidak cukup apabila air kencing menyebar ke mana- mana.
  6. Sunnah melaksanakan sholat isya awal waktu. 
  7. Waktu sholat maghrib tidak habis dengan sholat 5 rokaat (Berakhirnya waktu Maghrib sampai hilangnya mega yang berwarna merah).
  8. Makmum tidak di sunnahkan baca surat pada rokaat ke 3 dan 4 (ini khusus untuk orang yang pertama melakukan sholat dengan cara sendirian, kemudian dia niat berjamaah karena ada sholat jamaah).
  9. Makruh memotong kuku mayit.
  10. Tidak memandang nishob dalam harta karun.
  11. Sarat takhallul pada haji dengan udzur sakit.
  12. Haram memakan kulit bangkai yang telah di samak.
  13. Sayyid wajib di=had (hukuman), karena menyetubuhi mahrom yang menjadi budak.
  14. Di perbolehkannya persaksian anak atas orangtua.
  15. Sunat bagi ma`mum mengeraskan bacaan Amin dalam shalat Jahriyyah (shalat yang disunatkan mengeraskan bacaan).
  16. Sunat membuat tanda batas dalam shalat ketika tidak ada pembatas di depannya.
  17. Diperbolehkan bagi orang yang melakukan shalat tidak berjama’ah, untuk niat ma`mum di tengah- tengah pelaksaan shalatnya.
  18. Ahli waris boleh mengqodlo`i puasa keluarganya yang meninggal dunia.
  19. Boleh memaksa syarik (orang yang mempunyai hak bersama) untuk membangun dan merehab barang yang rusak.
  20. Mahar (mas kawin) yang belum diserahkan kepada istri ketika rusak harus diganti dengan Dlomanul Yad (ganti yang ditetapkan syara’) artinya kalau barang tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang atau ditakar) wajib diganti dengan barang sejenis, kalau mutaqawwam (selain mitsli) wajib diganti dengan harga standar.


§  Qila (قيل) : Pendapat yang dianggap lemah dari ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i. Dan perbandingannya bisa Al Ashoh atau As Sokhih. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Qil Menunjukkan 4 pengertian:

  1. Khilafiyyah antara pengikut Imam Syafi’i.
  2. Khilafiyyah hanya melibatkan pendapat (ﭐلوجه) dari pengikut Imam Syafi’i.
  3. Lemahnya pendapat ini.
  4. Perbandingannya (Muqobil) diungkapakan dengan menggunakan istilah Al Ashoh atau Ash Shohih. 
Wallahu a'lam bish-shawab... 
( disarikan dari kitab fiqh al-islami Dr. Wahbah Zuhailiy )

Top of Form

Sabtu, 01 Desember 2018

KHAWATIR AKAN MASA DEPAN? (Intisari Pembahasan Hadits Arba’in An Nawawiyah ke-4)


Setiap kita dikaruniai takdir yang harus kita jalani, hanya saja kita semua terhijab dari takdir yang akan kita jalani tersebut.  Lantas bagaimanakah kita menyikapi takdir? Berikut ulasannya!
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ      أَوْ سَعِيْدٌ.    فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا                              
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah Hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada Ilah selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.
(Riwayat Bukhori dan Muslim).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Allah ta’ala mengetahui tentang keadaan makhluknya sebelum mereka diciptakan dan apa yang akan mereka alami, termasuk masalah kebahagiaan dan kecelakaan.
2.     Tidak mungkin bagi manusia di dunia ini untuk memutuskan bahwa dirinya masuk surga atau neraka, akan tetapi amal perbutan merupakan sebab untuk memasuki keduanya.
3.     Amal perbuatan dinilai di akhirnya. Maka hendaklah manusia tidak terpedaya dengan kondisinya saat ini, justru harus selalu mohon kepada Allah agar diberi keteguhan dan akhir yang baik (husnul khotimah).
4.     Disunnahkan bersumpah untuk mendatangkan kemantapan sebuah perkara dalam jiwa.
5.     Tenang dalam masalah rizki dan qanaah (menerima) dengan mengambil sebab-sebab serta tidak terlalu mengejar-ngejarnya dan mencurahkan hatinya karenanya.
6.     Kehidupan ada di tangan Allah. Seseorang tidak akan mati kecuali dia telah menyempurnakan umurnya.
7.     Sebagian ulama dan orang bijak berkata  bahwa dijadikannya pertumbuhan janin manusia dalam kandungan secara berangsur-angsur adalah sebagai rasa belas kasih terhadap ibu. Karena sesungguhnya Allah mampu menciptakannya sekaligus.

Dahulu para ulama memahami ruh itu ditiupkan pada usia janin 4 bulan, tapi kemudian para tahun 1987 Rabithah ‘alam Islamiy mengumpulkan para pakar embriologi dan mengkaji ulang makna hadits tersebut.  Ternyata makna yang lebih dekat dengan kebenaran disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Maka didapatlah kesimpulan bahwa usia janin ditiupkan ruh adalah 12 hari saja dari siklus haidh.  Sehingga penemuan ini membatalkan dalih para pelaku aburtos/aborsi yang mengatakan bahwa boleh melakukannya jika belum 4 bulan. Karena ternyata usia 2 pekan saja sudah ada ruhnya.
Kata janin artinya tertutupi sehingga tidak kelihatan. Padanan katanya sama seperti junnah, jin, dan jannah.  Semenjak ditiupkan ruhnya itulah ditulis pula rezekinya, ajalnya, amalnya, dan akhir kehidupannya apakah menjadi orang celaka atau orang yang beruntung.
Hadits yang telah disebutkan di atas memberikan kita kabar yang ngeri-ngeri sedap, karena begitu belum jelasnya nasib kita kelak.  Dalam memahami hadits ini kita harus berada dalam bingkai bahwa Allah Maha Adil dan Tidak Pernah Dzholim.  Sehingga ketika Allah mentakdirkan sesuatu, pastilah dalam bingkai keadilannya.
Untuk memudahkan memahami hadits ini marilah kita simak sebuah riwayat yang pernah diceritakan Nabi Saw tentang dua bersaudara dari kalangan Bani Israel.  Seorang diantara mereka sangat taat, sementara yang satunya terkenal karena kemaksiatannya. Sang Ibu senantiasa mendoakan anaknya yang ahli maksiat ini agar suatu saat bisa bertaubat kepada Allah.  Sementara anaknya yang taat tidak pernah ia doakan, karena ibunya beranggapan bahwa anaknya itu sudah lurus-lurus saja.
Suatu malam sang anak yang ahli maksiat ini merasa hampa dalam kemaksiatannya.  Muncullah keinginannya untuk bertaubat, berlarilah ia mendatangi kakaknya menuju mihrab kakaknya yang ada di atas menara bukit.  Pada saat yang sama kakaknya yang selama ini senantiasa beribadah, merasa kosong dalam ibadahnya dan berkeinginan untuk meninggalkan mihrabnya untuk mencicipi kemaksiatan barang sesaat. Ketika itu sang kakak bergegas turun dari mihrabnya, sementara adiknya bergegas menuju muhrab kakaknya.  Karena kondisi gelap ternyata di tengah jalan mereka saling bertabrkan dan jatuh.  Qaddarallahu wa masya’a fa’ala keduanya menemui ajalnya.
Tidak lama, datanglah dua malaikat saling berdebat atas nasib kedua saudara ini. Malaikat azab menganggap bahwa akhir hayat sang kakak adalah su’ul khatimah karena ia mati dalam keadaan niat maksiat.  Sementara sang adik wafat dalam kondisi husnul khatimah, karena ia mengakhiri hayatnya dalam kondisi sangat berhasrat untuk taubatan nasuha.
Sampai disini ada beberapa pelajaran yang penting untuk kita perhatikan.  Diantaranya jika kita menjadi orang tua atau guru hendaklah kita adil dalam mendoakan.  Yang baik didoakan tambah baik dan istiqomah dalam kebaikan, sementara yang belumm baik agar juga didoakan agar berubah menjadi baik.  Kemudian hati-hatilah dengan isi hati dan pikiran kita.  Pastikan senantiasa dalam keikhlasan dalam melakukan amal perbuatan.
Karena kita tidak pernah tahu ujung kehidupan kita, namun ketahuilah seseorang akan senantiasa dimudahkan beramal sesuai dengan niatnya.  Pelihara niat agar senantiasa baik dan lurus, agar akahir hayat kita husnul khotimah.  Jauhi prasangka buruk terhadap Allah, pada diri apalagi pada orang lain.  Karena prasangka itu menghantarkan pada dosa dan akhir kehidupan yang buruk.
Al Imam Sufyan Ats Tsaury Rahimahullah berkata, “Aku datang kepada Allah membawa dosa kepada-Nya itu lebih rungan daripada membawa satu dosa kepada makhluk”.
Kenapa demikian? Karena Allah itu Maha Adil dan Maha Pengampun.  Setiap pendosa masih diberi kesempatan taubat dan penghapusan dosa.  Tetapi dosa kepada makhluk akan membuka peluang jurang yang sangat dalam.  Karena makhluk itu lebih berat dalam hal memaafkan.  Tidak jarang mereka yang sudah tersakiti walaupun suduh memaafkan, masih suka mengungkit-ngungkit kesalahan saudaranya.
Maka berhatil-hatilah dalam hidup, karena hati-hati itulah hakikat taqwa yang sebenarnya.  Sebagaimana pernah disampaikan Umar ra, bahwasanya yang namanya taqwa itu adalah seperti ketika engkau memasuki ruangan yang penuh onak duri.  Lantas apa yang engkau lakukan? Tentu kau akan berhati-hati agar tidak terinjak duri-duri tersebut.
Oleh karena itulah, ketidaktahuan kita akan masa depan dan terhijabnya kita dari takdir Allah hendaknya kita terus berprasangka baik kepada Allah, berikhtiar yang terbaik dan berdoa serta bertawakkal yang terbaik kepada Allah.  Inilah yang akan menyelamatkan kita di dunia dan di akhirat.
Wallahu’alam bis showab.


MERESTART ULANG KEHIDUPAN

* Oleh  : Abu Afra t.me/AbuAfraOfficial Terkadang ada orang yang ketika awal hijrahnya begitu bersemangat.  Dimana-mana selalu ngomong...