Ini adalah metode
Imam Nawawi tentang pendapat- pendapat (qoul, wajah) dari ulama yang bermadzhab
Syafi’i dan cara memprioritaskannya.
Beliau Imam Nawawi
mengistilahkan pendapat Imam Syafi’i dengan kata- kata Qoul/Aqwal. Dan pendapat
ulama yang mengikuti madzhab Syafi’i dengan kata- kata Wajah/Awjuh. Sedangkan
perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i di
istilahkan dengan Thoriq/Thuruq.
§ Jadi
kesimpulannya:
- - Qoul / Aqwal :
Pendapat Imam Syafi’i
- - Wajah / Awjuh
: Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul
fiqh Imam Syafi’i.
- - Thoriq /
Thuruq : perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab
Syafi’i (Red. memasukkan pendapat madzhab lain ke madzhab Syafi’i)
§ Catatan
redaksi: Dalam Bahasa Indonesia Qoul / Aqwal, Wajah / Awjuh dan Thoriq / Thuruq
mempunyai satu arti yakni: pendapat.
§ Al
Adzhar (الأظهر) : Pendapat paling kuat berdasar metode
ushul fiqh yang di ambil dari perbedaan satu atau dua qoul Imam Syafi’i. Dan
perbandingannya adalah Dzohir (ظاهر). Dalam
muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Imam Ibnu hajar mengistilahkan Al Adzhar
dengan kata- kata Al Mu’tamad (على
المعتمد).
Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Adzhar Menunjukkan 4
pengertian:
- Terdapat
perbedaan pendapat (Khilafiyah).
- Dalam
suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih)
- Khilafiyyah
tersebut hanya antar pendapat Imam Syafi’i.
- Cukup
jelas perbandingannya (Al- Muqobil) ditinjau dari dalil dan illatnya
walaupun yang menjadi sandaran (Al- Mu’tamad) untuk berfatwa dan hukum
adalah yang Al- Adzhar
§ Al
Masyhur (المشهور) : Pendapat yang di ambil dari dua atau
lebih qoul Imam Syafi’i, yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandingannya
adalah ghorib (غريب). Jadi kesimpulannya Qoul Al Adzhar dan Al
Mashur adalah pendapat dari Imam Syafi’i. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj
definisi Al Masyhur Menunjukkan 4 pengertian:
- Terdapat
perbedaan pendapat (Khilafiyah).
- Dalam
suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih).
- Lemahnya
qoul perbandingannya (Al- Muqobil).
- Khilafiyyah
hanya antar pendapatnya Imam Syafi’i sendiri.
§ Al
Ashoh (الأصح) : Pendapat yang diambil dari dua atau
tiga lebih wajah yang perbedaanya kuat. Dan perbandinganya adalah Shokhih (صحيح). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Imam Ibnu hajar
mengistilahkan Al Ashoh dengan kata- kata Al Aujuh (على الأوجه)
§ As
Shohih (الصحيح) : Pendapat yang diambil dari dua atau
tiga lebih wajah yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandinganya adalah Dlo’if
(ضعيف). Jadi kesimpulannya Al Ashoh dan As Shokhih adalah Pendapat
ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i.
§ Al
Madzhab (المذهب) : Pendapat yang diambil dari dua atau
tiga lebih Thoriq (pendapat madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i)
Seperti ada sebagian ulama meriwayatkan satu masalah dengan khilaf dua qoul
atau dua wajah, dan ulama tersebut memastikan kebenaran salah satunya.
Catatan:- Menurut
Imam Ibnu Hajar sangat tidak di perbolehkan mengamalkan pendapat Dlo’if (lemah)
yang bertentangan dengan Al Madzab- Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj
definisi Al madzhab sebagai berikut: Suatu istilah yang menunjukkan adanya
khilaf yang masih mengandung beberapa kemungkinan antara pendapat- pendapatnya
imam Syafi’i atau beberapa pendapat pengikutnya, ataupun tersusun dari
keduanya, namun terkadang Imam Nawawi dalam sebagian permasalahan
mengistilahkannya dengan ﭐلمنصوص , في قول أو وجه, atau وكذا.
§ An
Nash (النص) : Fatwa tertulis dari Imam Syafi’i. Dan perbandingannya adalah
wajah Dlo’if atau Mukhorroj (pendapat ulama yang dianggap lemah atau sudah
keluar dari metodologi Imam Syafi’i)
§ Al
Jadid (الجديد) : Pendapat Imam Syafi’I yang berupa fatwa
atau karangan kitab waktu beliau bermukim di Mesir. Dan yang meriwayatkan
adalah: Imam Buwaithi, Imam Muzani, Imam Robi’, Imam Kharmalah, Imam Yunus bin
Abdul A’la, Imam Abdulloh bin Zubair dan Imam Muhammad bin Abdulloh dsb. Dalam
muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Jadid menunjukkan 4 pengertian:
- Adanya
khilafiyyah qoul Qodim.
- Pendapat
yang diunggulakan adalah qoul Jadid.
- Khilafiyyah
hanya antar pendapat Imam Syafi’i.
- Muqabilnya
(perbandingan) adalah qoul Qodim.
§ Al
Qodim (القديم) : Pendapat Imam Syafi’I yang berupa fatwa
atau karangan kitab (Kitab Al Hujjah) waktu beliau bermukim di Iraq. Dan yang
meriwayatkan adalah: Golongan dari ulama yang paling masyhur Imam Ahmad bin
Hambal, Imam Za’faroni, Imam Karobisi dan Imam Abu Tsur. Dalam muqoddimah kitab
Najmul Wahhaj definisi Al Qodim Menunjukkan 4 pengertian:
- Adanya
khilafiyyah dengan qoul Jadid.
- Lemahnya qoul
Qodim (Marjuh).
- Khilafiyyah
antar pendapat Imam Syafi’i sendiri.
- Perbandingannya
adalah qoul Jadid dan yang di amalkan adalah qoul Jadid.
§ Catatan:
Imam Syafi’i telah mencabut qoul qodim, sehingga ulama sepakat tidak
memperbolehkan menggunakan qoul qodim, kecuali 17 masalah yang tetap di
pertahankan oleh ulama. Malah dalam kitab Bujairimi ‘Alal Khotib juz 1 hal: 48.
Ada 20 an masalah yang tetap di pertahankan dan di buat pijakan hukum oleh
ulama. Sebagian masalah dari qoul Qodim yang masih di pergunakan oleh sebagian
ulama:
- Tidak
wajib menjauh dari najis pada air yang tidak mengalir atau Tidak wajib
menjauhi dari najis di dalam air yang telah mencapai dua qullah (174,580
liter/ kubus ukuran + 55,9 cm).
- Sunnah
mengucapkan taswib (ﭐلصَّلَاةُ
خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) pada adzan. baik adzan pertama atau kedua.
- Wudlu tidak
batal dengan menyentuh mahrom.
- Air mengalir
yang terkena najis, tetap suci apabila tidak berubah.
- Bersuci pakai
batu tidak cukup apabila air kencing menyebar ke mana- mana.
- Sunnah
melaksanakan sholat isya awal waktu.
- Waktu sholat
maghrib tidak habis dengan sholat 5 rokaat (Berakhirnya waktu Maghrib
sampai hilangnya mega yang berwarna merah).
- Makmum tidak di
sunnahkan baca surat pada rokaat ke 3 dan 4 (ini khusus untuk orang yang
pertama melakukan sholat dengan cara sendirian, kemudian dia niat
berjamaah karena ada sholat jamaah).
- Makruh memotong
kuku mayit.
- Tidak memandang
nishob dalam harta karun.
- Sarat takhallul
pada haji dengan udzur sakit.
- Haram memakan
kulit bangkai yang telah di samak.
- Sayyid wajib
di=had (hukuman), karena menyetubuhi mahrom yang menjadi budak.
- Di
perbolehkannya persaksian anak atas orangtua.
- Sunat bagi
ma`mum mengeraskan bacaan Amin dalam shalat Jahriyyah (shalat yang
disunatkan mengeraskan bacaan).
- Sunat membuat
tanda batas dalam shalat ketika tidak ada pembatas di depannya.
- Diperbolehkan
bagi orang yang melakukan shalat tidak berjama’ah, untuk niat ma`mum di
tengah- tengah pelaksaan shalatnya.
- Ahli waris boleh
mengqodlo`i puasa keluarganya yang meninggal dunia.
- Boleh memaksa
syarik (orang yang mempunyai hak bersama) untuk membangun dan merehab
barang yang rusak.
- Mahar (mas
kawin) yang belum diserahkan kepada istri ketika rusak harus diganti
dengan Dlomanul Yad (ganti yang ditetapkan syara’) artinya kalau barang
tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang atau ditakar) wajib diganti
dengan barang sejenis, kalau mutaqawwam (selain mitsli) wajib diganti
dengan harga standar.
§ Qila (قيل) : Pendapat yang dianggap lemah dari ulama Syafi’iyyah yang
berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i. Dan perbandingannya
bisa Al Ashoh atau As Sokhih. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Qil
Menunjukkan 4 pengertian:
- Khilafiyyah
antara pengikut Imam Syafi’i.
- Khilafiyyah
hanya melibatkan pendapat (ﭐلوجه) dari pengikut Imam Syafi’i.
- Lemahnya
pendapat ini.
- Perbandingannya
(Muqobil) diungkapakan dengan menggunakan istilah Al Ashoh atau Ash
Shohih.
Wallahu a'lam
bish-shawab...
( disarikan dari
kitab fiqh al-islami Dr. Wahbah Zuhailiy )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar