*SUNNAH-SUNNAH SHALAT*
Abu Syuja' berkata:
وسننها، قبل الدخول فيها شيئان: الأذان والإقامة. وبعد الدخول فيها شيئان: التشهد الأول والقنوت في الصبح وفي الوتر في النصف الثاني من شهر رمضان.
Cara membacanya:
Wa sunanuhaa, qablad dukhuuli fiihaa syay-aani: (1) al-aadzaan, (2) wal iqaamatu. Wa ba’dad dukhuuli fiihaa syay-aani: (1) at-tasyahhudul awwalu, (2) wal qunuutu fish shubhi wa fil witri fin nishfits tsaanii min syahri ramadhaana.
Artinya:
Sunnah-sunnah sebelum mengerjakan shalat ada dua, yaitu: (1) adzan, dan (2) iqamah. Sunnah-sunnah setelah masuk dalam shalat juga ada dua, yaitu: (1) tasyahhud awwal, dan (2) membaca qunut pada shalat shubuh maupun pada shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadhan.
*Penjelasan Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha (dengan sedikit perubahan redaksi):*
1. Adzan dan iqamah disunnahkan untuk shalat-shalat fardhu. Dalil yang menunjukkan disyariatkannya adzan dan iqamah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (602) dan Muslim (674), dari Malik ibn Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم وليؤمكم أكبركم
Artinya: “Jika waktu shalat datang, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian menjadi imam kalian.”
Juga hadits riwayat Abu Dawud (499) dari ‘Abdullah ibn Zaid radhiyallahu ‘anhu:
وتقول إذا أقمت إلى الصلاة: الله أكبر، الله أكبر ...
Artinya: “Jika akan mengerjakan shalat, katakanlah: Allaahu akbar, Allaahu akbar...”
Hukum wajib yang ditunjukkan hadits-hadits di atas berubah menjadi sunnah berdasarkan dalil-dalil lainnya.
2. Lafazh adzan adalah sebagai berikut:
الله أكبر الله أكبر
الله أكبر الله أكبر
أشهد أن لا إله إلا الله، أشهد أن لا إله إلا الله
أشهد أن محمدا رسول الله، أشهد أن محمد رسول الله
حي على الصلاة، حي على الصلاة
حي على الفلاح، حي على الفلاح
الله أكبر الله أكبر
لا إله إلا الله
Pada adzan shubuh, setelah (حي على الفلاح، حي على الفلاح) ditambahkan:
الصلاة خير من النوم، الصلاة خير من النوم
Adapun lafazh iqamah sebagai berikut:
الله أكبر الله أكبر
أشهد أن لا اله إلا الله
أشهد أن محمدا رسول الله
حي على الصلاة
حي على الفلاح
قد قامت الصلاة، قد قامت الصلاة
الله أكبر الله أكبر
لا إله إلا الله
Lafazh-lafazh adzan dan iqamah di atas berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya.
3. Disunnahkan bagi orang yang mendengar adzan untuk mengucapkan kalimat yang diucapkan oleh muadzin, dan setelah adzan selesai, ia disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa sesuai dengan yang diajarkan Nabi.
Muslim (384) dan selainnya meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah ibn ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول، ثم صلوا علي، فإنه من صلى علي صلاة صلى الله بها عليه عشرا، ثم سلوا الله لي الوسيلة، فإنها منزلة في الجنة، لا تنبغي إلا لعبد من عباد الله، وأرجو أن أكون أنا هو، فمن سأل الله لي الوسيلة حلت عليه الشفاعة
Artinya: “Jika kalian mendengar orang mengumandangkan adzan, ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku. Sesungguhnya orang yang bershalawat kepadaku satu kali, niscaya Allah bershalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mohonlah kepada Allah untukku wasilah, karena ia (wasilah itu) adalah tempat di surga, yang tidak bisa ditempati kecuali hanya oleh satu orang hamba dari hamba-hamba Allah. Saya berharap sayalah orangnya. Barangsiapa memintakan wasilah untukku kepada Allah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku.”
Al-Bukhari (589) dan selainnya meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من قال حين يسمع النداء: (اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة، آت محمدا الوسيلة والفضيلة، وابعثة مقاما محصودا الذي وعدته) حلت له شفاعتي يوم القيامة
Artinya: “Barangsiapa mengucapkan ketika mendengar adzan: (Ya Allah, Sang Pemilik panggilan yang sempurna ini, dan shalat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan), maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat.”
Ad-da’wah at-taammah, maksudnya adalah dakwah tauhid yang tidak akan mengalami perubahan dan penggantian.
Al-fadhilah, maksudnya adalah kedudukan lebih dari seluruh makhluk.
Maqaaman mahmuuda, maksudnya adalah orang yang berdiri di atasnya mendapatkan pujian.
Disunnahkan juga kepada muadzin untuk mengucapkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa, dengan suara yang lebih rendah daripada adzan, dan diberi jarak antara adzan dengan shalawat dan doa tersebut, agar tidak disangka keduanya bagian dari adzan.
4. Orang yang mendengar adzan mengucapkan kalimat yang diucapkan muadzin, kecuali pada kalimat (حي على الصلاة) dan (حي على الفلاح). Pada dua kalimat ini, dia mengucapkan (لا حول ولا قوة إلا بالله), sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (588), Muslim (385), dan selain keduanya. Demikian juga pada kalimat (الصلاة خير من النوم), maka dia mengucapkan (صدقت وبررت).
Disunnahkan juga ketika mendengar iqamah untuk mengucapkan kalimat yang diucapkan muadzin, kecuali kalimat (قد قامت الصلاة), maka hendaknya mengucapkan (أقامها الله وأدامها), berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (528).
5. Dasar sunnahnya tasyahhud awwal adalah hadits-hadits shahih, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1167):
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام من اثنتين من الظهر لم يجلس بينهما، فلما قضى صلاته سجد سجدتين. ثم سلم بعد ذلك.
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri ketika dua rakaat zhuhur dan tidak duduk. Tatkala selesai shalat, beliau sujud dua kali, kemudian setelah itu salam.”
Sujud sahwi yang dilakukan Nabi karena tidak mengerjakan tasyahhud awwal adalah dalil yang menunjukkan kesunnahannya.
Dalam hadits tentang orang yang buruk shalatnya, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (860) disebutkan:
فإذا جلست في وسط الصلاة فاطمئن، وافترش فخذك اليسرى، ثم تشهد
Artinya: “Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka thuma’ninahlah. Bentangkanlah paha kirimu, kemudian bertasyahhudlah.”
6. Dalil qunut untuk shalat shubuh adalah hadits yang diriwayatkan Al-Hakim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من الركوع في صلاة الصبح في الركعة الثانية، رفع يديه يدعو بهذا الدعاء: اللهم اهدني فيمن هديت ...
Artinya: “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari ruku’ dalam shalat shubuh pada rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa dengan doa ini (اللهم اهدني فيمن هديت).” (Mughni Al-Muhtaj: 1/166)
7. Mengenai qunut pada shalat witir di pertengahan kedua bulan Ramadhan, Abu Dawud (1425) meriwayatkan dari Al-Hasan ibn ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
علمني رسول الله صلى الله عليه وسلم كلمات أقولهن في الوتر:
اللهم اهدني فيمن هديت، وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، إنك تقضي ولا يقضى عليك، وإنه لا يذل من واليت، ولا يعز من عاديت، تباركت ربنا وتعاليت
Artinya: “Rasulullah mengajarkanku kalimat-kalimat yang saya ucapkan ketika shalat witir, yaitu:
Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi. Berilah aku kekuasaan sebagaimana orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Berilah aku keberkahan pada semua yang telah Engkau berikan. Selamatkanlah aku dari semua keburukan yang telah Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau yang menetapkan segala sesuatu, dan tidak ada yang memberikan ketetapan pada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau beri kekuasaan sama sekali tidak akan terhina. Orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau, wahai Tuhan kami.”
At-Tirmidzi (464) berkata tentang hadits di atas, ini hadits hasan. Dia melanjutkan: “Kami tidak mengetahui sedikit pun doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih baik dari ini ketika qunut witir.”
Abu Dawud (1428) meriwayatkan bahwa Ubay ibn Ka’b radhiyallahu ‘anhu mengimami orang-orang pada bulan Ramadhan. Beliau membaca qunut pada pertengahan akhir Ramadhan.
Perbuatan shahabat, jika tidak ada yang mengingkari, merupakan hujjah.
*FAIDAH TAMBAHAN:*
Sunnah-sunnah shalat yang disebutkan di sini, khususnya sunnah yang masuk dalam pelaksanaan shalat, yaitu tasyahhud awwal dan qunut, disebut dengan istilah sunnah ab’aadh, yaitu perbuatan yang diganti dengan sujud sahwi jika ditinggalkan atau terlupa (Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar 1/189).
Selain sunnah ab’aadh, juga ada sunnah hai-aat, yang jumlahnya lebih banyak. Sunnah hai-aat adalah perbuatan yang jika tertinggal tidak perlu dilakukan sujud sahwi. InsyaAllah ada materi khusus setelah ini tentang sunnah-sunnah hai-aat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MERESTART ULANG KEHIDUPAN
* Oleh : Abu Afra t.me/AbuAfraOfficial Terkadang ada orang yang ketika awal hijrahnya begitu bersemangat. Dimana-mana selalu ngomong...
-
*Oleh : Abu Afra* _t.me/AbuAfraOfficial_ Di dalam kitab Nizham Al Islam dijelaskan bahwa Islam itu agama yang lengkap. Ada aqidahnya,...
-
Herawaty Effendy KISAH NYATA , ENAK DIBACA KARENA MEMBONGKAR KEDOK.... By. Paulus F.Tengker dari Manado. Saya seorang pria, dilahirkan...
-
Al Qadhi (Hakim) Abu Bakar Ahmad bin Kamil Asy Syajari murid Ibnu Jarir Ath Thabari sekaligus sahabatnya berkata, “ Apabila telah selesai m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar