Di tengah shalat berjamaah, terdapat satu persoalan fikih yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya di kalangan jamaah masjid: bagaimana posisi duduk makmum masbuk ketika imam sedang tasyahud akhir? Apakah duduk iftirasy atau tawarruk?
Pertanyaan ini tampak sederhana, namun sesungguhnya mencerminkan kekayaan metodologi ijtihad para ulama mazhab serta cara mereka memahami Sunnah Nabi Muhammad ﷺ secara mendalam dan kontekstual.
Posisi Masbuk dalam Shalat Berjamaah
Makmum masbuk adalah orang yang tertinggal satu atau lebih rakaat dari imam. Ketika imam duduk tasyahud akhir, makmum masbuk berada dalam kondisi yang unik:
Secara lahiriah ia mengikuti imam, namun secara hakikat shalatnya belum sampai pada tahap akhir. Dari titik inilah para ulama berbeda pendapat:
Apakah yang menjadi patokan adalah keadaan imam, atau status shalat makmum itu sendiri?
Mazhab Syafi‘i: Duduk Berdasarkan Status Shalat Sendiri
Mazhab Syafi‘i—dalam pendapat mu‘tamād—menegaskan bahwa makmum masbuk duduk iftirasy, meskipun imam sedang tasyahud akhir.
Dasarnya adalah kaidah bahwa tawarruk disyariatkan khusus pada akhir shalat seseorang, bukan akhir shalat imam.
Imam an-Nawawi رحمه الله menyatakan secara tegas:
الْمَأْمُومُ الْمَسْبُوقُ يَجْلِسُ الْإِفْتِرَاشَ فِي تَشَهُّدِ الْإِمَامِ الْآخِرِ، لِأَنَّهُ لَيْسَ آخِرَ صَلَاتِهِ
“Makmum masbuk duduk iftirasy pada tasyahud akhir imam, karena itu bukan akhir shalatnya.”
(An-Nawawi, Raudhatu ath-Thalibin, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Jil. 1, hlm. 261)
Pendapat ini disandarkan pada hadits Aisyah r.a. tentang sifat duduk Nabi ﷺ pada setiap dua rakaat:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى
(HR. Muslim no. 579)
Menurut Imam Nawawi, hadits ini bersifat umum bagi setiap duduk yang bukan tasyahud akhir shalat, sehingga berlaku pula bagi makmum masbuk.
Mazhab Hanafi: Mengikuti Imam Secara Mutlak
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makmum—termasuk yang masbuk—harus mengikuti imam secara menyeluruh, baik dalam gerakan maupun posisi duduk.
Prinsip ini dikenal dengan istilah taqlid mutlak kepada imam.
Al-Marghinani رحمه الله menuliskan:
يَجْلِسُ الْمَأْمُومُ تَوَرُّكًا مَعَ الْإِمَامِ فِي التَّشَهُّدِ الْآخِرِ لِلتَّقْلِيدِ الْمُطْلَقِ
(Al-Marghinani, Al-Hidayah fi Syarh Bidayah al-Mubtadi, Beirut: Dar al-Fikr, Jil. 1, hlm. 124)
Dalil umumnya adalah sabda Nabi ﷺ:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
(HR. al-Bukhari no. 630)
Karena imam duduk tawarruk di tasyahud akhir, maka makmum pun mengikuti posisi tersebut.
Mazhab Maliki: Semua Duduk adalah Tawarruk
Mazhab Maliki memiliki pendekatan yang lebih sederhana dan konsisten. Mereka tidak membedakan antara iftirasy dan tawarruk. Menurut mereka, seluruh duduk dalam shalat hakikatnya adalah tawarruk.
Imam Malik رحمه الله menyandarkan pandangan ini pada riwayat Ibnu Mas‘ud r.a.:
كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ وَفِي آخِرِهَا، جَلَسَ عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى
(HR. al-Bukhari no. 828)
Dalam kitab Al-Mudawwanah, ditegaskan:
كُلُّ جُلُوسٍ فِي الصَّلَاةِ تَوَرُّكٌ
(Sahnun, Al-Mudawwanah al-Kubra, Beirut: Dar al-Fikr, Jil. 1, hlm. 78)
Dengan demikian, makmum masbuk menurut Mazhab Maliki tetap duduk tawarruk tanpa pengecualian.
Mazhab Hanbali: Menjaga Keseragaman Jamaah
Mazhab Hanbali menekankan pentingnya keseragaman barisan dan kesatuan jamaah. Oleh sebab itu, makmum masbuk dianjurkan duduk sama dengan imam.
Al-Buhuti رحمه الله menyatakan:
يَجْلِسُ الْمَسْبُوقُ تَوَرُّكًا مَعَ الْإِمَامِ لِلتَّسْوِيَةِ فِي الصَّفِّ
(Al-Buhuti, Kassyaf al-Qina‘ ‘an Matn al-Iqna‘, Riyadh: Maktabah an-Nahdah al-Haditsah, Jil. 1, hlm. 224)
Pendekatan ini selaras dengan semangat hadits Nabi ﷺ tentang keteraturan dan kerapian shaf dalam shalat berjamaah.
Ikhtilaf yang Ilmiah dan Bermartabat
Menariknya, dalam Mazhab Syafi‘i sendiri terdapat perbedaan internal. Selain pendapat mu‘tamād Imam Nawawi, sebagian ulama seperti ar-Rafi‘i dan Imam al-Haramain membolehkan makmum masbuk duduk tawarruk mengikuti imam. Namun, mayoritas ulama Syafi‘iyah muta’akhkhirin menetapkan pendapat Nawawi sebagai pegangan resmi.
Hal ini menunjukkan bahwa ikhtilaf fikih bukanlah kontradiksi, melainkan hasil ijtihad ilmiah yang lahir dari kedalaman ilmu dan adab terhadap dalil.
Penutup
Persoalan duduk makmum masbuk saat tasyahud akhir tidak menyentuh sah atau batalnya shalat, melainkan menyangkut kesempurnaan tata cara ibadah. Semua pendapat yang ada memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan khazanah kitab-kitab fikih klasik.
Dari sini, umat Islam belajar bahwa fikih bukan hanya soal hukum, tetapi juga kedewasaan sikap, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Shalat berjamaah sejatinya adalah ruang penyatuan hati, bukan ajang saling menyalahkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar